Garda Haruman Nusantara Logo
GARDA HARUMAN NUSANTARA SECURITY • SYARAT & KETENTUAN
Perjanjian Lisensi Penggunaan & Tata Kelola Operasional

Syarat & Ketentuan Penggunaan Sistem Manajemen GHN Security

Terakhir Diperbarui: 27 September 2026 • Versi Dokumen: 2.1 (Resmi) • Standar Hukum: KUHPerdata & Perpol No. 4/2020

1. Ketentuan Umum & Definisi

Dengan mengakses situs web ini, mengunduh aplikasi seluler petugas, atau masuk ke portal Puskodal Command Center, Anda ("Pengguna", "Mitra Klien", "Personel Satpam") menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui untuk terikat secara hukum oleh Syarat dan Ketentuan ini.

• GHN Security: PT Garda Haruman Nusantara, entitas Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) resmi terdaftar Kemenkumham RI dan berizin operasional Ditbinmas Polri.
• Xilma Teknologi: PT Xilma Teknologi Mandiri, penyedia platform arsitektur teknologi kecerdasan buatan dan manajemen pengamanan terpadu.
• Mitra Klien: Perusahaan, institusi pendidikan/pesantren, rumah sakit, kawasan industri, atau perumahan yang bekerja sama secara sah dalam pengadaan jasa pengamanan fisik dan digital.
• Personel Satpam: Petugas keamanan terlatih bersertifikasi Polri yang ditugaskan menjaga ketertiban di lingkungan mitra klien.

2. Hak Akses, Akun, dan Keamanan Kredensial

Sistem GHN menerapkan prinsip otorisasi ketat berbasis peran (*Role-Based Access Control / RBAC*):

Akses Tertutup (Restricted System): Pendaftaran akun tidak dibuka secara bebas untuk umum. Akun resmi hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat GHN Security untuk personel aktif dan PIC resmi mitra klien.
Kerahasiaan Kata Sandi: Pengguna bertanggung jawab penuh menjaga kerahasiaan kata sandi serta token login Google mereka. Dilarang keras meminjamkan akun kepada pihak lain yang tidak berhak.
Pencabutan Akses Seketika: GHN Security berhak menonaktifkan atau memblokir akses pengguna secara sepihak apabila personil telah mutasi, habis masa kontrak, atau terindikasi melakukan pelanggaran kedisiplinan berat.

3. Larangan Keras & Integritas Operasional

Demi menjaga validitas data pengamanan fasilitas mitra klien, setiap pengguna dilarang keras untuk:

❌ Manipulasi Lokasi (Fake GPS / Spoofing): Dilarang menggunakan aplikasi pemalsu koordinat GPS, mock location, emulator, atau perangkat yang di-root/jailbreak untuk memalsukan kehadiran atau rute patroli. Sistem dilengkapi deteksi otomatis integritas perangkat.

❌ Pemalsuan Kehadiran (Proxy Attendance): Dilarang melakukan swafoto menggunakan foto orang lain, foto di layar digital, atau cetakan gambar. Presensi wajib dilakukan secara langsung dengan wajah asli personil bertugas berseragam dinas lengkap.

❌ Pembocoran Data Fasilitas Klien: Dilarang mengambil tangkapan layar, menyebarkan denah pos jaga, layout CCTV, atau membagikan data identitas tamu pos gerbang kepada pihak luar media sosial atau pihak ketiga yang tidak berwenang.

4. Standar Operasional & Layanan Komando (Puskodal)

GHN Security berkomitmen menyediakan operasional sistem komando terbaik:

  • Pusat Komando Siaga 24/7: Operator Puskodal memantau status pos jaga secara terpusat setiap hari sepanjang tahun.
  • Sinyal Darurat (Panic SOS): Setiap pemicuan tombol panik dari ponsel satpam akan memicu alarm prioritas tinggi di konsol admin pusat dan cabang dalam hitungan detik.
  • Rekap Logbook Digital: Rekapitulasi absensi, patroli, dan buku tamu diperbarui secara real-time dan dapat diekspor menjadi laporan resmi berformat PDF/Excel untuk manajemen mitra klien.

5. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Seluruh arsitektur kode sumber, modul Puskodal, antarmuka grafis, algoritma verifikasi, dan aset desain pada sistem ini adalah hak milik intelektual yang sah dari PT Xilma Teknologi Mandiri yang dilisensikan secara eksklusif untuk operasional PT Garda Haruman Nusantara.

Dilarang melakukan rekayasa balik (*reverse engineering*), dekompilasi, penyalinan modul, atau pendistribusian ulang sistem ini tanpa izin tertulis dari pemegang hak cipta resmi.

6. Pembatasan Tanggung Jawab & Keadaan Kahar (Force Majeure)

GHN Security tidak bertanggung jawab atas keterlambatan sinkronisasi data atau kegagalan fungsi aplikasi yang diakibatkan oleh:

  • Gangguan koneksi internet atau pemadaman jaringan telekomunikasi seluler regional dari pihak penyedia operator (*ISP/Telco*).
  • Kerusakan fisik atau baterai habis pada gawai seluler pribadi milik petugas di luar kontrol operasional.
  • Keadaan kahar (*Force Majeure*) seperti bencana alam, kerusuhan massal, kebakaran, atau kebijakan darurat pemerintah.

7. Hukum yang Berlaku & Yurisdiksi Sengketa

Syarat dan Ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap perselisihan yang timbul dari pelaksanaan perjanjian ini diutamakan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, perselisihan akan diselesaikan melalui domisili hukum Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat.

8. Hubungi Tim Legal & Manajemen GHN

Untuk pertanyaan mengenai ketentuan kontrak kemitraan, lisensi sistem, atau klarifikasi pasal operasional, silakan menghubungi:

Departemen Hukum & Operasional: PT Garda Haruman Nusantara
Hotline WhatsApp: +62 812-1819-805